Jakarta - Polri
menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada
25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu
(24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.,
menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta
aksi damai.
“Total ada 246
laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan
295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada
masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen
Syahardiantono.
Syahardiantono
memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di
antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka,
Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus
menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung
Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat,
Blitar, dan Makassar.
Barang bukti
yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif,
hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi
yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis,
hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.
Keterlibatan 295
anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak
tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret
Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.
“Anak memiliki
hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka
ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak
pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar
Margaret.
Senada, Anggota
Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum
anak.
“Kami melihat
sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang
tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan
terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.
Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan
pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.
“Ada indikasi
aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka,
hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti
diversi dan restorative justice,” jelasnya.
Karo Penmas
Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri
tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun
1998.
“Polri mengapresiasi
masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami
mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,”
tutup Trunoyudo.