Polres Sanggau - Polsek Sekayam kembali mencatatkan prestasi
dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Tim Tindak Polsek
Sekayam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan
mengamankan seorang pria berinisial MH (29) beserta puluhan paket sabu siap
edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 5 September 2025
sekitar pukul 20.25 WIB di salah satu rumah warga di Desa Balai Karangan,
Kecamatan Sekayam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu
Junaifi, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini
berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Balai
Karangan.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung
bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan MH di dalam
kamar rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna oranye.
“Di dalam dompet tersebut, tim menemukan 36 paket sabu berukuran kecil
dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan
sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga
digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit
timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari pipet plastik,
sebuah gunting kecil, serta telepon genggam milik pelaku.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.050.000
yang diduga hasil penjualan sabu. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan
bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Junaifi.
Penggerebekan ini berlangsung disaksikan aparat lingkungan setempat guna
memastikan proses hukum berjalan transparan. Polisi menegaskan, seluruh
prosedur penggeledahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Sekayam menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga
berperan sebagai pengedar di kawasan perbatasan Sanggau. Polisi kini tengah
mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memasok barang haram
tersebut ke wilayah Sekayam.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk
mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam
jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana
narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20
tahun.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah
berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya,
keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik
antara aparat dan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran
narkotika di daerah kita,” kata Iptu Junaifi.
Dengan pengungkapan ini,
Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di
wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Polri
memastikan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi
generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Dny Ard / Hms Res Sgu)