Polda
Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan kembali, aparat kepolisian
tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang
terbukti melakukan tindak anarkis. Penegasan ini disampaikan Wakapolda Jateng
Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda
Jateng, Jumat (19/9/2025) siang.
Kegiatan
yang turut dihadiri oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas
Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi ini
juga menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti, terkait kasus
pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman
DPRD Jateng, serta perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.
“Polda
Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang
melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas
Brigjen Latif.
Wakapolda
menekankan, langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat
luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar. Dirinya juga
menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan
pendapat di muka umum secara damai.
Berdasarkan
data yang dihimpun Polda Jateng, tercatat sejak 25 Agustus hingga 18 September
2025 polisi mengamankan sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa
dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani
pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan
72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.
Dari
lima tersangka tersebut, dua diantaranya terbukti sebagai pelaku dalam kasus
pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng yang ditangani oleh Ditreskrimum
Polda Jateng. Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut ini menjadi
perhatian khusus karena para pelaku terindikasi merencanakan penyerangan.
“Modus
para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas,
kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Motif utamanya
menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelasnya.
Sedangkan
tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah adalah bagian dari lima pelaku
yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor
DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. Kapolrestabes
Semarang Kombes Pol M. Syahduddi juga mengungkap, dua pelaku lain yakni ARM dan
IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Para
pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas
hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media
sosial maupun grup percakapan,” ujarnya.
Ditegaskan
bahwa penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara
profesional, terutama terhadap pelaku yang masih dibawah umur dengan
mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).