Jakarta, 19
Oktober 2025 - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim
Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa
Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran
nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20
Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
Penetapan
status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025,
setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabagpenum
Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya
pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana
dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Benar,
penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana
sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang
bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311
ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya,
Minggu malam (19/10).
Lebih
lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara
profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“Polri
berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.