Polres Sanggau - Pemerintah
Kecamatan Entikong bersama aparat penegak hukum dan unsur masyarakat menggelar
rapat koordinasi terkait perkembangan permasalahan Penambangan Emas Tanpa Izin
(PETI). Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (1/10/2025) pagi di Aula Balai
Ngudung, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini dihadiri Camat
Entikong Yulius Eka Suhendra, S.Sos, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring,
S.H, perwakilan Kacabjari Entikong Revangga Prastiyo, S.H, serta perwakilan
Danramil Entikong Serka Niman. Hadir pula sejumlah kepala desa dari wilayah
Entikong, ketua BPD, dan tamu undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Camat
Entikong menegaskan bahwa aktivitas PETI di wilayah perbatasan terus menjadi
sorotan publik, terutama melalui pemberitaan di media sosial. Ia meminta para
kepala desa untuk tidak jenuh memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai
bahaya dan dampak buruk dari penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, Kapolsek Entikong
AKP Donny Sembiring menegaskan pihak kepolisian tidak akan segan mengambil
langkah hukum.
“Apabila ada pelaku yang sudah
diingatkan tetapi tetap membandel, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai
aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Danramil
Entikong yang diwakili Serka Niman meminta para kepala desa untuk terus
mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, edukasi langsung kepada warga
diharapkan bisa meminimalisasi praktik penambangan ilegal sebelum berkembang
lebih jauh.
Dari sisi penegakan hukum,
Kacabjari Entikong yang diwakili Revangga Prastiyo menambahkan bahwa upaya
imbauan harus diiringi dengan solusi konkret.
“Kita perlu memberi alternatif
atau jalan keluar agar masyarakat tidak merasa terdesak dan tetap mencari celah
untuk bekerja di tambang ilegal,” tegasnya.
Kepala Desa Semanget, Paulus
Kipa, mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat terlibat
PETI. Harga emas yang tinggi membuat aktivitas ini sangat menggoda. Namun, ia
menekankan pentingnya kepala desa berperan aktif memberikan peringatan keras,
bahkan mendukung langkah hukum bila imbauan tidak diindahkan.
Diskusi yang berlangsung sekitar
dua jam itu menghasilkan kesepakatan bersama. Para pihak berkomitmen memperkuat
sinergi dalam mengatasi PETI, baik melalui langkah pencegahan maupun
penindakan. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan hukum akan
diambil bila aktivitas ilegal tetap berlangsung.
Menjelang siang, rapat resmi
ditutup dengan suasana kondusif. Seluruh peserta menyatakan satu suara untuk
menjaga wilayah Entikong tetap aman dan terbebas dari praktik PETI yang merusak
lingkungan dan melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini
diharapkan menjadi tonggak baru dalam penanganan PETI di perbatasan. Dengan
sinergi aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, praktik penambangan emas
ilegal diyakini dapat ditekan secara signifikan.
Kapolsek Entikong, AKP Donny
Sembiring, menambahkan bahwa penindakan terhadap PETI bukan hanya upaya menjaga
keamanan, tetapi juga melindungi generasi mendatang dari kerusakan lingkungan
yang tidak dapat diperbaiki.
Menurutnya, dampak PETI tidak hanya sebatas pada
kerugian negara, melainkan juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan
masyarakat sekitar.
Ia menegaskan kembali bahwa
kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk
melakukan langkah-langkah preventif. Namun, jika ada pelaku yang tetap nekat
melakukan aktivitas PETI, aparat kepolisian tidak akan ragu bertindak tegas
sesuai hukum.
“Kita
ingin Entikong aman, lingkungan terjaga, dan masyarakat bisa hidup lebih baik
tanpa bergantung pada aktivitas ilegal,” pungkas AKP Donny Sembiring. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)