» » » Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu di Balai Karangan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu di Balai Karangan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Penulis By on Sabtu, 11 Oktober 2025 | No comments


Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025) siang.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ungkap AKP Sutikno, Sabtu (11/10/2025).

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, aparat memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, disimpan dalam plastik putih di saku celana sebelah kiri bagian depan pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hijau berisi bundelan plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung personel Polsek Sekayam lainnya. Langkah cepat dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan tersebut.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam, terlebih daerah tersebut merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” ujarnya.

Menurut AKP Sutikno, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai elemen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Kapolsek Sekayam.

Atas perbuatannya, pelaku E akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya