Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Seorang pria berinisial E (27) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika
jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025) siang.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengungkapkan, pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di
sekitar rumah terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh
Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat
menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di rumah
terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ungkap AKP Sutikno, Sabtu
(11/10/2025).
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di
kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, aparat memanggil perangkat desa dan
warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk
transparansi dalam penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening
berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, disimpan dalam plastik putih di
saku celana sebelah kiri bagian depan pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu
dompet kecil berwarna hijau berisi bundelan plastik kosong, dua sendok takar
dari sedotan, sebuah gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, dan uang
tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dan
seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses
hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang
dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung
personel Polsek Sekayam lainnya. Langkah cepat dan koordinasi yang solid
menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi
peredaran narkoba di wilayah Sekayam, terlebih daerah tersebut merupakan
kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di
jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” ujarnya.
Menurut AKP Sutikno, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas
peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah melakukan
pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari
masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak
segan melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai elemen penting dalam
menekan angka penyalahgunaan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi
yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,”
pungkas Kapolsek Sekayam.
Atas perbuatannya, pelaku E akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Dny Ard / Hms Res Sgu)