20
November 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil
mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi
Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang
korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data
pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Berdasarkan
penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol
ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial,
bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang
ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja,
kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena
intimidasi.
Wadirtipidsiber
Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol
ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak
wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini
adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi
pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).
Dalam
pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:
A.
Klaster Penagihan (Desk Collection)
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
B.
Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
* I.J.
* A.B.
* A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
* I.J.
* A.B.
* A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain
itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait
dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai
pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan
Divhubinter dan Interpol.
Polri
mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs
resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal
diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang
sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal
yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan
akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing
tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.


