Polres Sanggau - Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan
Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa
Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (19/11/2025).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Untuk memastikan
proses berjalan aman dan tertib, Polres Sanggau menerjunkan personel gabungan
yang didukung jajaran Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai.
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H.,
M.A.P., bersama pejabat utama Polres dan sejumlah personel sesuai surat
perintah tugas.
Sebelum kegiatan
dimulai, Polres Sanggau menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam
sekitar pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops dan diikuti Kabag Log, Kasat
Sabhara, Kasat Intelkam, Kapolsek Sekayam, KBO Reskrim, serta personel yang
terlibat dalam pengamanan. Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan
seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Sekitar pukul
10.00 WIB, petugas Pengadilan Negeri Sanggau tiba di lokasi objek sengketa.
Hadir Panitera Muda Perdata Warsidik, S.H., Juru Sita Alexander Sinaga, S.H.,
staf pengadilan, Pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta Termohon Daswan
bersama keluarga dan kuasa hukum. Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses
eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.
Petugas kemudian
membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan
pihak terkait. Pembacaan ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta
menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang
berlaku.
Setelah
pembacaan putusan, petugas mulai melakukan pengosongan bangunan. Pemohon
Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC
dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon. Seluruh proses
pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi
kericuhan ataupun sengketa tambahan.
Barang-barang
milik Daswan kemudian dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji,
Dusun Balai Karangan. Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan di ruko
milik Siska yang berlokasi di kawasan yang sama. Pemindahan ini dilakukan
dengan pencatatan dan pengawasan agar seluruh barang tetap aman dan
terinventarisir.
Pada pukul 16.55
WIB, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sanggau kembali membacakan Berita
Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak. Setelah berita acara
selesai ditandatangani, dilakukan penyerahan kunci bangunan secara simbolis sebagai
penanda tuntasnya seluruh rangkaian eksekusi.
Kabag Ops Polres
Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga
keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.
“Pengamanan
eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan
setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian
kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap
dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan
bahwa koordinasi intensif dengan panitera, juru sita, pemohon, serta keluarga
termohon menjadi faktor penting sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan
tanpa resistensi berarti.
Polres Sanggau
juga menerapkan rayonisasi pengamanan pada beberapa Polsek untuk memastikan
situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.
Setelah seluruh
proses eksekusi selesai, Polres Sanggau melaksanakan Apel Konsolidasi di
Mapolsek Sekayam sekitar pukul 17.15 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk
mengevaluasi jalannya pengamanan serta memastikan tidak ada potensi lanjutan
yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Selama
berlangsungnya kegiatan, situasi tetap aman, terkendali, dan tidak ditemukan
gangguan signifikan. Polres Sanggau memastikan bahwa pengamanan ini merupakan
bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga
ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh proses peradilan dapat
dilaksanakan tanpa hambatan.
Dengan berakhirnya seluruh
rangkaian eksekusi dan pengamanan, Polres Sanggau menegaskan kesiapan untuk
terus mendukung setiap kegiatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau,
baik oleh pengadilan maupun instansi terkait lainnya, guna memastikan kepastian
hukum dan keamanan tetap terjaga. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



