Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam mencatat capaian signifikan
dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan
Sekayam. Pada Rabu malam, 19 November 2025, dua orang terduga pengedar narkoba
berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di sebuah rumah
kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima
sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kontrakan
milik seorang perempuan berinisial DNA (20). Informasi tersebut langsung
ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang bergerak ke lokasi untuk
melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di alamat yang dimaksud, petugas mendapati penghuni kontrakan,
yakni DNA (20), warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Dari keterangan awal
dan gelagat mencurigakan, tim langsung mengamankan yang bersangkutan sembari
menelusuri dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas
tersebut.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi tambahan bahwa
seorang laki-laki berinisial RS (19) yang diduga sebagai rekan tersangka,
sedang berada di luar rumah untuk berbelanja. Tim memutuskan menunggu
kedatangannya. Tidak berselang lama, RS (19) tiba di kontrakan dan segera
diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menghadirkan Kepala
Wilayah dan warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan jalannya
penggeledahan. Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap
orang serta tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna
hitam yang disembunyikan di bawah laci dalam kamar kontrakan. Di dalamnya
terdapat dua plastik besar berklip berisi butiran pil ekstasi sebanyak 25 butir
dan tiga plastik kecil berklip berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan
sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.
Tidak berhenti sampai di situ, tim juga menemukan satu kotak handphone
merek POCO M6 yang disembunyikan di rak lemari. Di dalam kotak tersebut
tersimpan satu plastik bening ukuran besar berisi sabu, satu bundelan plastik
klip kosong, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk
menakar barang haram itu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang-barang lain berupa
handphone iPhone 16 Pro, handphone POCO M6, dompet hitam, uang tunai
Rp2.050.000, kotak kecil, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk
mengemas sabu. Seluruh temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti sabu yang disita
mencapai bruto 44,10 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil.
Sementara itu, pil ekstasi yang ditemukan berjumlah 25 butir. Seluruh barang
bukti ini diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang
memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.
Kedua terduga pelaku, DNA (20) dan RS (19), mengakui keterlibatan mereka
dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. DNA (20) diduga berperan sebagai
penyimpan dan pengedar barang, sementara RS (19) terlibat dalam distribusi dan
transaksi.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., memberikan apresiasi
kepada masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus
ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Menurutnya, kolaborasi masyarakat
dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di
wilayah perbatasan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar
aktivitas peredaran narkoba. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku
penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam. Setiap laporan akan kami
tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa wilayah Sekayam, yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga, sering menjadi jalur masuk barang haram. Oleh karena itu,
Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta
operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi
narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif
menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke
Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat
dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sekayam menegaskan
bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba
memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam. “Kami berkomitmen menciptakan
Sekayam yang aman dan bebas narkoba,” pungkas AKP Sutikno. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

