Jakarta -
Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa
putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.
Prof. Juanda
menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang
menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya,
prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan
terkait Mahkamah Konstitusi.
“Dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat
(1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya,
putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain
itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku
surut,” ujar Prof. Juanda.
Ia menekankan
bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak
berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar
Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Daya ikat
putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru
jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau
menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan
dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh,
Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki
jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan
dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya
membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan
MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki
kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu
melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11
Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.
Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.


