Polres Sanggau - Satuan Kepolisian di wilayah hukum Polsek Toba Polres
Sanggau kembali mencetak hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap
narkotika. Enam terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi terpisah di
Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini
terjadi pada Senin, 24 November 2025, setelah rangkaian penyelidikan dan tindak
lanjut laporan masyarakat.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di
Dusun Mangkup Desa Teraju, sebuah percetakan batako di Dusun Teraju Timur,
serta sebuah kafe di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak. Dari tiga lokasi
tersebut, polisi mengamankan total 41 paket yang diduga berisi narkotika jenis
sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Di lokasi pertama, dua pelaku berinisal MM (36) dan A (30) diamankan
setelah dilaporkan oleh warga yang sebelumnya telah mengamankan keduanya.
Keduanya ditangkap di rumah A di Dusun Mangkup Desa Teraju Kecamatan Toba
sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas
bersama perangkat wilayah setempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal. Dari
saku celana pendek hitam yang dipakai AM, petugas menemukan sembilan paket
plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Kepada petugas, kedua terduga
pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan dibeli secara
patungan.
Polisi lalu membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polres Sanggau
untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain sembilan paket sabu,
turut diamankan tisu putih dan celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat
penangkapan.
Pada lokasi kedua, petugas bertindak setelah menerima informasi mengenai
dugaan transaksi narkotika di percetakan Batako Gemilang yang berada di Jalan
Trans Kalimantan Dusun Teraju Timur. Penyelidikan pun dilakukan untuk
memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan dua pelaku
lain berinisial S (34) dan TH (20). Keduanya ditangkap di area percetakan
dengan disaksikan warga sekitar. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi
kejadian.
Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas
abu-abu merek Choa, yang diakui milik S. Barang tersebut ditemukan di atas
tumpukan batako. Kepada penyidik, S dan TH mengakui bahwa narkotika itu dibeli
secara patungan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan
dengan peredaran sabu tersebut.
Polisi lantas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polres
Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Barang bukti dari lokasi kedua
meliputi satu tas abu-abu, satu ponsel VIVO Y04s, sobekan plastik hitam, serta
plastik bening berklip.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada pukul 22.30 WIB di
sebuah kafe yang ditempati pelaku berinisial E (36) di Dusun Pelanjau Desa Baru
Lombak Kecamatan Meliau. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan
transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni SN (41) dan
E (36). Keduanya ditangkap di dalam kafe dengan disaksikan warga umum.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di lokasi tersebut.
Petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu tersimpan di bawah
meja kasir. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas
selempang hitam milik SN yang berada di atas rak meja rias. Kedua pelaku tidak
dapat mengelak saat barang-barang tersebut ditemukan petugas.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, tas
selempang, kotak besi, plastik bening berklip, dua unit telepon seluler, serta
uang tunai Rp21 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Seluruh
barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau.
Kapolsek Toba Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, SH, MH, menjelaskan
bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara polisi dan
masyarakat yang berani memberikan informasi awal. Ia menegaskan bahwa Polsek
Toba akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran
narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kami mengungkap
kasus ini. Polsek Toba bersama Sat Narkoba Polres Sanggau akan terus melakukan
upaya tegas terhadap peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi para
pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas
Kapolsek Toba dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengungkapan pada tiga lokasi berbeda
tersebut menegaskan bahwa jaringan narkoba masih berupaya memanfaatkan wilayah
pedesaan sebagai tempat peredaran. Oleh karena itu, kepolisian akan memperkuat
patroli, pengawasan, serta operasi intelijen di titik-titik yang dianggap
rawan.
Iptu Arnold juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan
dengan narkoba. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya
bergantung pada aparat penegak hukum tetapi juga partisipasi publik.
“Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional.
Kami berharap masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa mencegah generasi muda dari ancaman
narkotika,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat
Narkoba Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan secara intensif
masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Toba menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang
gerak sindikat narkoba. Penindakan akan dilakukan tanpa kompromi, terutama
terhadap mereka yang terlibat dalam pengedaran sabu di lingkungan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi
salah satu bukti konkret upaya serius Polsek Toba dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Ia berharap langkah ini dapat
memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun
yang mencoba memperjualbelikan barang haram tersebut. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)


