Jakarta, Minggu - Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan
kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan
pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir
berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK
tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.
Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama
sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota
Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.
Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif
menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan
tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan
perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang
diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota
Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.
Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2
dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara
normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa
lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap
berlaku.
Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda,
adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya
frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara
hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk
menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut
memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.
Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur
lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara
lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada
hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di
lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak
sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi
yang menyesatkan publik.
“Putusan MK No.
114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa
pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami
suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal
sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,”
tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.


