Pontianak, Polda Kalbar - Memasuki hari ketujuh Operasi Zebra Kapuas
2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat bersama instansi terkait
melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di
Jalan Ahmad Yani pada Minggu (23/11).
Pelaksanaan operasi tersebut dipimpin oleh KBO Ditlantas Polda Kalbar,
AKBP Riki Renerika Riyanto, S.E., dengan sasaran meningkatkan disiplin
masyarakat dalam berlalu lintas serta memperkuat upaya preemptif guna menekan
angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Kalbar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak berbagai pelanggaran yang
ditemukan di lapangan. Sebanyak 33 pengendara dikenakan sanksi tilang manual,
sementara 23 pengendara diberikan teguran atas pelanggaran yang meliputi
ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan hingga tidak membawa dokumen resmi.
AKBP Riki Renerika Riyanto menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan operasi
masih menunjukkan adanya pengendara yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan
lalu lintas.
“Kami kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas demi
mewujudkan keselamatan bersama. Operasi ini akan terus dilaksanakan secara
berkesinambungan melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif,”
ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno,
S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyatakan bahwa Operasi Zebra Kapuas 2025 merupakan
bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas
yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat
untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu, serta
menggunakan helm berstandar SNI. Pelaksanaan operasi ini bertujuan utama
meningkatkan keselamatan masyarakat, bukan sekadar memberikan sanksi,”
jelasnya.


