Jakarta - Bareskrim Polri berhasil
menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang
pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan
tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin
(22/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan
dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area
pelaksanaan konser.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan
salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung
sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut
dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
“DWP memiliki mobilitas tinggi dan
pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung,
tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia
internasional,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9
hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai
Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut,
aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus
DPO.
“Secara garis besar, kami mengamankan
enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA.
Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.
Dari keenam sindikat tersebut, polisi
menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA,
ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang
diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan
estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
“Apabila barang bukti ini beredar di
pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini,
kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para
pelaku antara lain sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui
perbankan. Jaringan ini diketahui melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta,
Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara
asing.
Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini
merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan
pemberantasan narkoba.
“Penindakan ini sejalan dengan Asta
Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan
pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,”
tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengungkapan
ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.
“DWP
merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia.
Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan
dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko.


