Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu
(Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang
menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para
korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses
penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan
Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri
RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Kesembilan korban
sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi
online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah ini
merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya
pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga
negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius
karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru
dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam
konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai
daerah, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara,
Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja,
seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu
korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil
diselamatkan.
Komjen Pol Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi
prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan
tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.
“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan
selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan
para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan
perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut,
tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan para
pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji
tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk
meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh
pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar
negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan
berkeadilan,” tegas Kabareskrim.
Polri juga mengimbau
masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji
gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu
mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi
pekerja migran Indonesia ke depan.


