Pontianak, Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengintensifkan penindakan terhadap
aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang periode 1 Juli hingga
28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap sejumlah kasus
tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di berbagai wilayah Kalbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kalbar diwakili oleh
Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, AKBP Ya' Muhammad Ilyas, S.H., M.M.
Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Hafiz Febrandani, S.Tr.K.,
S.I.K. Kanit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam kurun waktu tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani
sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang selama ini
rawan aktivitas penambangan ilegal, antara lain perairan Sungai Kapuas di Dusun
Jeranai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, KM 27 Desa
Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Dusun Sekucing
Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Dusun
Krosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Jalan Garuda
Dusun Trigala II Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, hingga
aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka
dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N. Para tersangka diduga
terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal dengan berbagai peran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas PETI
dengan metode tradisional yang dipadukan penggunaan alat berat berupa
excavator. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan
dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M.,
M.H., menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas
aktivitas pertamban
gan ilegal.“Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan
berkelanjutan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum,
tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan
negara,” tegas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas
penambangan ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat
kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP
dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100
miliar.
“Polda Kalimantan Barat
menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap
aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan, menekan kerugian negara,
serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat,”
tutup Bayu.


