Banda Aceh -
Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas
Pangan Aceh melaksanakan inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota untuk
memastikan stabilitas pasokan dan harga, serta mencegah penimbunan bahan pokok
pascabencana banjir.
Inspeksi yang dilakukan mulai Minggu, 30 November 2025, itu berlokasi di Kota Banda Aceh, Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat. Wilayah tersebut menjadi target inspeksi untuk memastikan para pedagang tidak melakukan penyimpangan seperti penimbunan pangan atau menaikkan harga di luar batas kewajaran.
“Polda
Aceh, Bapanas, Dinas Pangan Aceh, dan instansi terkait lainnya melakukan
inspeksi untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual bahan pokok di atas
harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Di sinilah peran kita
mengawal, agar harga beli masyarakat tidak melampaui ketentuan,” kata
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa, 2 Desember 2025.
Zulhir juga
menyampaikan bahwa Satgas Pangan akan terus dioptimalkan. Polda telah
menugaskan Kasat Reskrim serta Kanit Tipiter pada setiap kabupaten dan kota
untuk mengawasi jalannya distribusi pangan agar tidak terjadi penyimpangan yang
dapat merugikan masyarakat.
“Pengawasan
kita lakukan terhadap berbagai bahan pangan penting seperti beras, telur,
daging, dan cabai untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan
harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Ia
berharap inspeksi ini dapat membuat masyarakat merasa tenang karena pemerintah
dan aparat terus bekerja menjaga ketahanan serta stabilitas harga pangan di
seluruh wilayah Aceh.


