Polres Sanggau - Peristiwa kebakaran melanda satu unit bangunan
pangkalan Gas LPG 3 kilogram “Tiga Nyadik” yang berlokasi di Jalan Perintis,
Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau, Sabtu (17/1/2026) pagi.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat aktivitas di
pangkalan gas masih sepi dan belum ada karyawan yang berjaga. Asap tebal
pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian.
Informasi tersebut kemudian diterima oleh salah seorang karyawan
pangkalan gas, Faisal Rahmad. Mendapat laporan dari masyarakat, Faisal segera
menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi bangunan yang
diduga terbakar.
Setibanya di lokasi, Faisal melihat api telah membesar di bagian
belakang bangunan. Ia kemudian segera memberitahukan kejadian tersebut kepada
pemilik pangkalan gas serta menghubungi pihak pemadam kebakaran dan aparat
setempat.
Warga sekitar bersama dua unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan
Sekayam dan Kecamatan Beduai langsung melakukan upaya pemadaman secara
bersama-sama untuk mencegah api merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa api
berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 07.20 WIB setelah proses pemadaman
berlangsung kurang lebih satu jam.
“Alhamdulillah, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Saat
kejadian, pemilik pangkalan maupun karyawan tidak berada di lokasi,” ujar AKP
Sutikno saat menyampaikan kronologis kejadian.
Pemilik bangunan diketahui bernama Tonang Ramda Maulu Harahap (31),
seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga
dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari aliran listrik menuju
perangkat CCTV yang terpasang di bagian belakang bangunan pangkalan gas.
Material dinding bangunan yang sebagian besar terbuat dari papan dan
kayu diduga mempercepat penyebaran api sehingga menyebabkan bangunan pangkalan
gas mengalami kerusakan cukup parah.
Akibat kejadian tersebut, pemilik pangkalan mengalami kerugian materil
yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Namun demikian, situasi di sekitar lokasi
kejadian tetap aman dan kondusif setelah api berhasil dipadamkan.
Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek Sekayam melakukan sejumlah
langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pengumpulan
bahan keterangan, membantu proses pemadaman, mengatur arus lalu lintas, hingga
memasang garis polisi.
Kapolsek Sekayam mengimbau
kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan instalasi listrik,
khususnya pada bangunan yang menyimpan bahan mudah terbakar, guna mencegah
terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

