Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan
mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari
2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan
aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di Dusun Pebaok, Desa Kawat,
Kecamatan Tayan Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sanggau bersama
personel Polsek Tayan Hilir segera melakukan penyelidikan intensif guna
memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang
terlibat.
Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria
berinisial RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya yang diduga
kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.
Setelah pengamanan dilakukan, petugas melaksanakan penggeledahan badan,
pakaian, serta rumah pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai
bentuk transparansi penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket plastik
bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil berwarna
biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, yang disimpan di
lantai kamar pribadi pelaku.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain
berupa satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua
bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas
selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 02.45 WIB,
petugas kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial ES (39), warga
Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat, yang diduga akan melakukan transaksi
narkotika di lokasi yang sama.
Penangkapan ES dilakukan di rumah RA setelah petugas melakukan
pengembangan berdasarkan informasi awal yang telah dikantongi sebelumnya.
Dalam proses penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tiga paket
plastik bening berklip berisi sabu yang berada di tanah samping rumah RA.
Barang bukti tersebut diakui oleh ES sebagai miliknya, yang sebelumnya
dibuang karena panik saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian ke lokasi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam
merek Oppo A16 warna hitam beserta dua kartu SIM, yang diduga digunakan sebagai
sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan
bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan
masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami
tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil
mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika. Ini
menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata
rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.
Ia menegaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melengkapi
administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna
mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Sanggau menegaskan
akan terus konsisten dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, serta
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan
lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

