Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan verifikasi
dan pengecekan titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Kecamatan Batang
Tarang, Kabupaten Sanggau, sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) serta memastikan kondisi lapangan sesuai dengan data pemantauan
satelit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekira pukul
17.00 WIB hingga 18.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Pengecekan
dilakukan terhadap dua titik hotspot yang terdeteksi berada di wilayah Desa
Semoncol, Kecamatan Batang Tarang.
Dua titik hotspot yang diverifikasi masing-masing berada pada koordinat
0.45358, 109.595834 dan 0.42838, 109.594434. Kedua titik tersebut berlokasi di
Dusun Semoncol, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, dan saat dilakukan pengecekan
di lapangan, api telah dinyatakan padam.
Pada titik pertama, lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 0,6
hektare dan digunakan untuk keperluan penanaman padi. Sementara pada titik
kedua, luas lahan mencapai kurang lebih 0,8 hektare, yang juga dimanfaatkan
untuk kegiatan pertanian oleh warga setempat.
Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, SH, menyampaikan bahwa pengecekan
dilakukan secara langsung ke lokasi guna memastikan tidak ada potensi api
susulan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.
“Kami memastikan kondisi lahan benar-benar aman, api sudah padam, serta
sesuai dengan titik koordinat hotspot yang terpantau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah verifikasi lapangan merupakan bagian dari
komitmen Polri dalam upaya pencegahan dini karhutla, sekaligus memastikan
aktivitas pembukaan lahan masyarakat tetap berada dalam koridor aturan yang
berlaku. “Pendekatan persuasif dan pengawasan tetap kami kedepankan,” kata Ipda
Miskun.
Personel Polsek Batang Tarang yang terlibat langsung dalam kegiatan
tersebut yakni Aiptu Imam Syafii dan Aipda Feri Effendi. Keduanya melakukan
pendataan, pengecekan lokasi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan
warga setempat untuk menggali informasi terkait aktivitas pembakaran lahan.
Aipda Feri Effendi dalam keterangannya mengingatkan masyarakat agar
mematuhi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Ia menekankan bahwa pembakaran lahan harus memenuhi syarat, dilakukan
secara terkendali, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Pembakaran lahan diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dua hektare,
dilakukan secara gotong royong, menggunakan alat tradisional, serta telah
berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat,” jelas Aipda
Feri Effendi.
Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang dibakar digunakan untuk
keperluan pertanian seperti menanam padi, cabai, dan jagung. Proses pembakaran
dilakukan oleh para petani secara bersama-sama dengan menggunakan peralatan
sederhana seperti ember dan alat penyiram manual.
Kapolsek Batang Tarang juga menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan
terdapat dua titik hotspot yang berhasil dijangkau dan diverifikasi. Kedua
titik tersebut masuk dalam kategori medium, namun tidak ditemukan api aktif
saat pengecekan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat
agar tetap waspada, tidak membuka lahan dengan cara membakar secara
sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga wilayah
Batang Tarang tetap aman dari karhutla,” pungkas Ipda Miskun. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)



