Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Meliau berhasil mengungkap kasus
tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau. Seorang pria berinisial NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala
Buayan, diamankan petugas setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Penindakan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Kuala Buayan, Desa
Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima
laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, SH, menjelaskan bahwa informasi awal
diterima sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan masyarakat tersebut langsung
ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi
yang disampaikan.
“Berbekal informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan secara
tertutup di Desa Kuala Buayan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika
tersebut,” ujar Kapolsek Meliau.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, petugas
bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekira pukul 18.15 WIB, anggota Polsek
Meliau berhasil mengamankan NS yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Usai pengamanan, petugas melakukan penggeledahan badan serta
penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil
penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang berisi diduga
narkotika jenis sabu ditemukan di lantai ruang tamu, tepatnya di bawah rak
sepatu rumah terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas
sebagai bagian dari proses pembuktian.
Petugas selanjutnya menanyakan kepemilikan barang haram tersebut kepada
NS. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang
bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri.
Selain lima paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga
mengamankan sembilan kantong plastik bening berklip kosong serta satu unit
telepon genggam merek Vivo Y33s warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang
diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini
tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi
kepada pihak kepolisian. Ia menilai partisipasi warga sangat penting dalam
memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun
sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika yang merusak generasi
bangsa,” tegas AKP Supariyanto.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan
diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses
penyidi
kan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.Polsek Meliau menegaskan
komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap
penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan
setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


