Polres Sanggau - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sanggau
melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap
personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau, pada Senin pagi, 26 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal guna menjaga
profesionalisme serta marwah institusi Polri.
Pelaksanaan Gaktiblin diawali dengan apel pagi yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai di Mapolsek Kapuas. Apel dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Sanggau, AKP Guritno Prahoro, yang memberikan arahan tegas kepada seluruh personel sebelum pemeriksaan dimulai.
Dalam arahannya, AKP Guritno menegaskan bahwa kegiatan Gaktiblin
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau sebagai bentuk
komitmen pengawasan internal.
Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan merupakan pondasi utama dalam
pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan berintegritas.
“Baru di awal tahun, namun sudah ada contoh pelanggaran yang berpotensi
mencoreng nama baik institusi Polri dan keluarga besar anggota. Ini menjadi
pengingat bagi kita semua agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa
pun,” tegas AKP Guritno dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan melekat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Menurutnya, Kapolsek, Wakapolsek, dan para Kanit memiliki tanggung jawab moral
dan struktural untuk mengawasi serta membina anggota secara berkelanjutan.
Selain aspek kedinasan, Kasi Propam turut mengingatkan personel agar
senantiasa menjaga kesehatan dan kekompakan dalam bertugas.
Dirinya menilai soliditas internal sangat berpengaruh terhadap kualitas
pelayanan Polri kepada masyarakat.
Usai apel, kegiatan Gaktiblin dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap
tampang, kelengkapan identitas diri, serta kelengkapan administrasi kendaraan
bermotor yang digunakan personel. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan
objektif oleh tim Sipropam Polres Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak empat personel Polsek Kapuas
yang memiliki rambut dan jenggot tidak sesuai ketentuan. Terhadap personel
tersebut diberikan tindakan disiplin berupa teguran dan perintah langsung untuk
merapikan sikap tampang sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan identitas diri
personel menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran. Begitu pula pada pengecekan
kendaraan dinas maupun pribadi, tidak ditemukan kendaraan dengan STNK mati
pajak atau pelanggaran administrasi lainnya.
AKP Guritno menyampaikan bahwa secara umum hasil Gaktiblin tidak
menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran disiplin anggota cukup baik, meskipun tetap
perlu ditingkatkan secara konsisten.
“Gaktiblin bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi sebagai langkah
pembinaan agar setiap personel tetap berada pada koridor aturan dan etika
profesi. Disiplin adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan Gaktiblin berlangsung, situasi di Mapolsek
Kapuas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan
berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Melalui kegiatan ini,
Sipropam Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan
internal secara berkesinambungan, sebagai langkah preventif guna memastikan
setiap personel Polri menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung
jawab. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



