Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau,
melakukan verifikasi dan pengecekan dua titik panas (hotspot) yang terpantau
melalui Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026,
sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, sebagai respons cepat atas
terdeteksinya dua titik hotspot dengan kategori medium di wilayah hukum Polsek
Sekayam.
Pengecekan langsung di lapangan dipimpin oleh Bripka Rahmadin bersama
tiga personel Polsek Sekayam, dengan tujuan memastikan kondisi faktual di
lapangan sesuai dengan koordinat yang terpantau melalui sistem pemantauan BRIN
Fire Hotspot.
Berdasarkan hasil verifikasi, titik hotspot pertama terdeteksi pada
koordinat 0.79921037, 110.4850769, yang berlokasi di Dusun Pengadang, Desa
Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Di lokasi tersebut, petugas memastikan bahwa api telah dalam kondisi
padam. Lahan diketahui milik Dalmasius Fitan, warga Dusun Pengadang, dengan
luas sekitar 0,5 hektare, yang digunakan untuk keperluan pertanian, khususnya
penanaman padi.
Titik hotspot kedua terpantau pada koordinat 0.79992414, 110.4851532,
yang masih berada di wilayah Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan
Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Lahan tersebut diketahui milik Stefanus, warga setempat, dengan luas
sekitar 0,6 hektare, yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya
penanaman padi, dan saat dilakukan pengecekan, api telah dipastikan padam
sepenuhnya.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa
kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam
mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus
memastikan tidak adanya pembakaran liar yang berpotensi meluas.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot
benar-benar sesuai dengan data aplikasi, serta memastikan api sudah padam dan
tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan,” ujar AKP Sutikno.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dibuka oleh masyarakat masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni tidak melebihi ±2 hektare, serta dilakukan secara gotong royong oleh para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan alat manual lainnya.
Menurut Kapolsek, sebelum melakukan pembakaran, para pemilik lahan juga
telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat setempat, sebagai
bentuk kepatuhan terhadap kearifan lokal dan upaya pencegahan risiko kebakaran.
Selain untuk padi, lahan tersebut juga direncanakan untuk ditanami
komoditas pertanian lain seperti cabai dan jagung, yang menjadi sumber
penghidupan utama masyarakat setempat.
AKP Sutikno menambahkan, Polsek Sekayam akan terus melakukan pemantauan
dan patroli rutin terhadap wilayah rawan kebakaran, terutama pada musim
kemarau, guna meminimalkan potensi karhutla sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membuka lahan,
mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya,” tutupnya.
Dengan dilaksanakannya
pengecekan ini, Polsek Sekayam berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah
desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus terjaga dalam menjaga lingkungan
serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



