Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau, melaksanakan
kegiatan verifikasi dan pengecekan titik panas (hotspot) yang terpantau melalui
Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
Minggu (18/1/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB
sebagai respons cepat terhadap informasi adanya hotspot yang terdeteksi sistem
pemantauan kebakaran lahan dan hutan berbasis satelit.
Berdasarkan hasil pemantauan aplikasi, terdeteksi satu titik hotspot
yang berada di wilayah Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau, dengan kategori intensitas sedang (medium).
Personel Polsek Sekayam yang dipimpin Bripka Yan Maro bersama Brigpol
Ryan Wahyu dan Bripda Lucky Raynaldi langsung bergerak menuju lokasi guna
memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan koordinat yang terpantau pada
aplikasi BRIN Fire Hotspot.
Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa api di area tersebut telah
dalam kondisi padam dan tidak ditemukan potensi rambatan api lanjutan yang
dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Lahan yang terpantau hotspot diketahui merupakan milik salah seorang
warga Dusun Pengadang dengan luas sekitar ±0,7 hektare, yang digunakan untuk
keperluan pertanian, khususnya persiapan penanaman padi.
Selain padi, lahan tersebut juga direncanakan untuk ditanami cabai dan
jagung, dengan metode pembakaran yang dilakukan secara terbatas, terkendali,
dan melalui kesepakatan bersama warga setempat.
Dalam pelaksanaannya, pembakaran dilakukan secara gotong royong oleh
para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan solo,
serta tidak melebihi batas maksimal dua hektare sebagaimana ketentuan yang
berlaku.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa
kegiatan verifikasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam memastikan
tidak terjadi kebakaran lahan yang meluas dan merugikan masyarakat.
“Pengecekan langsung ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik
hotspot benar-benar telah padam dan sesuai dengan koordinat yang terpantau,
sekaligus mencegah potensi kebakaran lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan pertanian hanya diperbolehkan
secara terbatas dan terkendali dengan tetap mengedepankan kearifan lokal serta
mematuhi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Menurutnya, setiap aktivitas pembakaran harus melalui koordinasi dengan
perangkat desa dan pengurus adat setempat, serta wajib diawasi hingga api
benar-benar padam secara menyeluruh.
Kapolsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan
atau lahan secara sembarangan, memastikan tidak ada bara api tersisa setelah
pembakaran, serta menghindari tindakan berisiko seperti membuang puntung rokok
sembarangan.
“Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat luas bagi kesehatan,
keselamatan, dan kehidupan sosial ekonomi,” pungkas AKP Sutikno. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

