Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali
menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria
paruh baya diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis
sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa
(13/1/2026) malam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (45) dan LM
(44). DN diketahui berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Perwakilan
Rakyat, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, sementara LM merupakan warga Jalan
Jenderal Sudirman, Komplek Bina Marga, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di salah satu rumah warga yang
beralamat di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi
narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya
aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan
tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan serangkaian
penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mengungkap dugaan tindak
pidana yang terjadi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DN di lokasi yang
telah diintai. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas
melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi kejadian dengan disaksikan
oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis
sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Barang haram tersebut disimpan di
dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berada dalam
penguasaan DN.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.05 WIB di lokasi yang sama,
petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial LM. Penangkapan dilakukan
berdasarkan hasil pengembangan informasi yang mengarah pada keterlibatan LM
dalam transaksi narkotika di tempat tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan
delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna
cokelat muda yang dikenakan pelaku.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh masyarakat umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap laporan yang masuk
akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

