Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mempertegas komitmennya
dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Hal ini ditegaskan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung oleh Stasiun
Pro 1 RRI Pontianak, Rabu (14/01/2026).
Hadir sebagai narasumber, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP
Fatchur Rochman, S.I.K, M.H., mengusung tema diskusi “Hukum Tak Pandang Bulu,
Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”.
Dalam dialog tersebut, AKBP Fatchur Rochman memaparkan bahwa penegakan
hukum terhadap kejahatan narkotika mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjadi
instrumen hukum yang sangat ketat, mengatur mulai dari aspek produksi,
distribusi, hingga sanksi pidana maksimal.
“Kami ingin Masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor
35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi Penegak Hukum untuk memberikan sanksi
berat, terutama bagi pengedar dan produsen,” ujar Fatchur.
Ia juga memberikan pesan mendalam kepada Masyarakat, khususnya generasi
muda di Kalimantan Barat, untuk membentengi diri dari pengaruh zat terlarang
tersebut.
“Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat
merugikan bagi diri sendiri, keluarga, serta bagi lingkungan sekitar,”
tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang
Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan edukasi melalui Media Massa
seperti RRI sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif.
”Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus
represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah
ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi
menyelamatkan generasi bangsa,”
“Peran serta
Masyarakat dalam memberikan informasi sangat
diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika, mengingat posisi
geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,”
pungkas Bambang.
Dialog ini menekankan beberapa poin penting dalam UU No. 35 Tahun 2009,
di antaranya:
- Pengawasan Ketat: Pemantauan jalur-jalur tikus di perbatasan.
- Rehabilitasi vs Pidana: Perbedaan perlakuan hukum bagi penyalahguna (korban) dan bandar/produsen.
- Efek Jera: Penerapan pasal berlapis bagi residivis narkotika.
Kegiatan dialog interaktif ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman komprehensif kepada pendengar RRI Pontianak bahwa
keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan berujung pada kerugian besar,
baik secara Hukum maupun Sosial.


