Polres Sanggau - Polsek Entikong memberikan bantuan pengamanan dalam
kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 10.00
WIB hingga selesai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten
Sanggau.
Bantuan pengamanan ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian
kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran personel kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas
keamanan serta mencegah potensi gangguan selama proses pemusnahan berlangsung.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026
tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang
telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Entikong menurunkan personel pengamanan
yang dipimpin oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng T.P., didampingi
anggota Bripda Fletesen Viktorius Zeno. Keduanya bertugas melakukan pengamanan
terbuka dan tertutup di sekitar lokasi kegiatan.
Sementara itu, dari pihak Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat turut
hadir Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan, Penata TK. I/III.d
Egi Ginanjar, bersama Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan
Moch. Roby Dharmawan, yang bertanggung jawab atas teknis pemusnahan barang.
Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berupa
ballpress atau pakaian bekas ilegal dengan jumlah mencapai 1.000 bale. Seluruh
barang tersebut telah memiliki status hukum tetap sebagai Barang Milik Negara
dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembakaran
sampah KPPBC TMP C Entikong. Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak
dapat dimanfaatkan kembali serta menghindari peredaran ulang barang ilegal yang
dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH., menyampaikan bahwa
keterlibatan Polsek Entikong dalam pengamanan kegiatan tersebut merupakan
bentuk dukungan Polri terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,
khususnya di wilayah perbatasan.
“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan
berjalan aman, lancar, dan transparan. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya
Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi
kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya
kegiatan ini secara aman dan kondusif, diharapkan sinergi antara Polri dan Bea
dan Cukai semakin kuat dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik
penyelundupan serta mendukung terciptanya kepastian hukum di Kalimantan Barat.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



