Jakarta
- Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku
berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan
Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula
Bareskrim Polri Lantai 9.
Kegiatan
ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika
kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini
semakin kompleks dan lintas sektor.
Buku
ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi
Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama
kementerian / lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan
memberantas TPPO.
Wakapolri
menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan
konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial,
platform digital, hingga jaringan lintas negara.
Karena
itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari
penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan
berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku
ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan
penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua
pihak,” tegas Wakapolri.
Ia
juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek
perlindungan, bukan untuk disalahkan.
Bedah
buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu
Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof.
Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani
Zulfa.
Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis
sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan
TPPO di lapangan.
Wakapolri
berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan
kewaspadaan bersama.
Dengan
memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama
kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah
kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era
digital yang terus berubah.


