Polres Sanggau - Sebaran titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) kembali terpantau di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat. Menyikapi hal tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan
pengecekan dan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi tetap terkendali
serta mencegah potensi kebakaran meluas.
Kegiatan pengecekan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, menyusul
laporan dari aplikasi Sipongi yang mencatat adanya empat hotspot berstatus
medium di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir dan Polsek Mukok. Informasi tersebut
merupakan bagian dari rekapitulasi deteksi titik panas BMKG dalam kurun waktu
1x24 jam.
Langkah verifikasi dilakukan sebagai bentuk respons dini aparat terhadap
ancaman karhutla, sekaligus memastikan apakah titik panas yang terdeteksi benar
berasal dari aktivitas pembakaran lahan atau faktor lainnya.
Di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, petugas menemukan tiga titik
hotspot yang seluruhnya berada di kawasan Dusun Embaloh dan Dusun Sejotang.
Lokasi pertama terdeteksi pada koordinat -0.06176, 110.1411 di Dusun Embaloh,
Desa Tanjung Bunut.
Hasil pengecekan menunjukkan lahan seluas sekitar 0,7 hektare tersebut
merupakan milik pribadi warga yang tengah membuka ladang untuk menanam padi.
Pembakaran dilakukan secara terbatas dengan pengawasan sehingga tidak
menimbulkan api yang merambat ke area lain.
Titik kedua berada tidak jauh dari lokasi pertama, tepatnya pada
koordinat -0.06214627, 110.1416702, masih di Dusun Embaloh. Lahan seluas kurang
lebih 0,4 hektare juga diketahui digunakan untuk keperluan berladang dan telah
dilakukan pengendalian selama proses pembakaran.
Sementara itu, hotspot ketiga ditemukan di Dusun Sejotang, Desa
Sejotang, pada koordinat -0.0121909, 110.0145187. Petugas memastikan lahan
pribadi seluas sekitar 0,3 hektare tersebut dibuka untuk penanaman padi dengan
metode pembakaran terbatas.
Adapun satu hotspot lainnya terpantau di wilayah hukum Polsek Mukok,
tepatnya di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, pada koordinat -0.06589424,
110.7216873. Lahan seluas kurang lebih 0,3 hektare itu digunakan masyarakat
untuk berkebun dan menanam palawija.
Selama proses pengecekan berlangsung, aparat memastikan situasi di
seluruh lokasi berada dalam keadaan kondusif dan terkendali. Tidak ditemukan
indikasi kebakaran besar maupun api yang berpotensi meluas ke kawasan hutan.
Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC. Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P.,
menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur penting dalam mitigasi
karhutla agar setiap titik panas dapat segera ditangani sebelum berkembang
menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi hotspot dengan turun langsung ke
lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan kondisi aman, tetapi juga memberikan
edukasi kepada masyarakat agar pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung
jawab dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar aktivitas pembakaran yang ditemukan masih
berada dalam koridor aturan karena dilakukan secara terbatas, dengan luasan
kecil, serta diawasi agar api tidak merambat keluar dari area garapan.
Menurut AKP Kusuma Wibawa, kegiatan ini juga mengacu pada sejumlah
regulasi daerah, di antaranya Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020,
Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Nomor 14 Tahun 2022 yang
mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan syarat pengendalian
ketat.
“Aturan memperbolehkan pembakaran maksimal dua hektare per kepala
keluarga dengan pengawasan teknis. Namun kami tetap mengingatkan masyarakat
agar selalu berkoordinasi dengan petugas atau kelompok pengendali kebakaran
sebelum membuka lahan,” katanya.
Polres Sanggau menegaskan
akan terus meningkatkan patroli serta pemantauan titik panas, terutama memasuki
periode rawan karhutla. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi
kunci utama dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan
lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



