Jakarta
- Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan
terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan
tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut
disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
“Komitmen
Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama
internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun
internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum
internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas
Brigjen Pol Trunoyudo.
Sekretaris
NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko
menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah
resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri
langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon,
Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Interpol
Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB
Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik
di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di
Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.
Ia
menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau
oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Kami
pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan
keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada
di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya,
Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol,
sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
“Dengan
disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam
pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol
Untung.
Terkait
proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag
Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol
menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang
berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap
pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters.
Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana
korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk
memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,”
terang Kombes Pol Ricky.
Ia
menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang
disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami
menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut
merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses
klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,”
jelasnya.
Polri
menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena
harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian,
koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.


