Polres Sanggau - Peristiwa
kebakaran terjadi di Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau, pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.00
WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu unit mesin cuci serta sebagian dinding
rumah warga hangus terbakar.
Rumah yang terdampak kebakaran
diketahui milik Dedi (32), warga Dusun Entikong Tapang. Saat kejadian, korban
tengah beristirahat bersama keluarganya di lantai dua rumah dan tidak menyadari
munculnya api di lantai tiga bangunan tersebut.
Kapolsek Entikong AKP Donny
Sembiring, SH., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui setelah
adanya teriakan warga sekitar yang melihat kobaran api dari bagian atas rumah
korban.
“Korban terbangun setelah mendengar teriakan warga yang memberitahukan
adanya kebakaran di lantai tiga rumahnya,” ujar Kapolsek.
Setelah terbangun, korban
mendapati api telah membesar dan melalap mesin cuci serta sejumlah barang lain
di lantai tiga. Korban kemudian segera meminta pertolongan kepada warga sekitar
untuk membantu memadamkan api dan mengevakuasi barang-barang yang masih bisa
diselamatkan.
Warga sekitar dengan sigap
berdatangan dan bersama-sama melakukan pemadaman secara manual menggunakan
peralatan seadanya. Berkat respons cepat tersebut, api berhasil dikendalikan
dan dipadamkan sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga tidak merambat ke bagian rumah
lainnya.
Salah satu saksi mata, Lina (22),
warga setempat, mengaku melihat kobaran api cukup besar dari lantai atas rumah
korban. Ia bersama warga lain langsung berupaya membantu proses pemadaman dan
memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal di
lokasi kejadian, petugas menemukan adanya kabel stopkontak yang hangus dan
diduga menjadi pemicu awal munculnya api. Api kemudian merambat ke mesin cuci
hingga menyebabkan kerusakan pada dinding rumah korban.
Kapolsek Entikong menegaskan
bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material
tidak dapat dihindari.
“Kami pastikan tidak ada korban
jiwa. Kerusakan terbatas pada mesin cuci dan sebagian dinding rumah,” jelas AKP
Donny Sembiring.
Berdasarkan analisa sementara,
kebakaran diduga kuat disebabkan oleh arus pendek atau korsleting listrik pada
instalasi rumah. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman
untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Dugaan sementara memang mengarah
pada korsleting listrik. Namun kami tetap melakukan pendalaman agar penyebabnya
dapat dipastikan secara akurat,” tambah Kapolsek.
Menindaklanjuti kejadian
tersebut, Polsek Entikong memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih
waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan instalasi
listrik rumah tangga.
AKP Donny Sembiring juga
mengingatkan masyarakat untuk menggunakan tenaga yang berkompeten, seperti
pihak PLN, dalam melakukan pemasangan maupun penambahan instalasi listrik.
“Keselamatan adalah hal utama.
Instalasi listrik yang tidak sesuai standar sangat berisiko menimbulkan
kebakaran,” tegasnya.
Selain
itu, pihak kepolisian mendorong PLN agar terus proaktif memberikan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran rumah, guna
meminimalisir risiko kejadian serupa di kemudian hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



