Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak
pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat. Seorang pria berinisial REJ (33), warga Dusun Sosok I, Desa Sosok,
berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan
narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00
WIB di sebuah rumah kontrakan Nomor D12 yang ditempati pelaku di Dusun Moling,
Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Operasi tersebut merupakan
bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba
hingga ke wilayah pedesaan.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya
aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu,
petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan tindakan
penangkapan.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi dan observasi lapangan, petugas
bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya. Penindakan ini
dilakukan pada dini hari untuk mengantisipasi potensi perlawanan maupun
penghilangan barang bukti,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.
Setelah REJ berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan
terhadap badan pelaku dan rumah kontrakan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik bening
berklip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip
berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi
dengan berat bruto 0,97 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat siap edar dan
menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan
Hulu.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang
berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit
timbangan elektronik warna hitam-silver, lima bundel plastik bening berklip,
enam sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu set alat hisap sabu (bong),
satu korek api gas warna hijau, satu kotak bertuliskan aluminium foil, satu
kotak ponsel merek Infinix warna hitam, serta satu buku catatan berwarna
kuning.
Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan timbangan elektronik dan plastik
klip dalam jumlah banyak mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengemasan
ulang narkotika.
“Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat
dalam distribusi. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di
Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan
penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi
penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara.
Iptu H. Pintor Hutajulu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen
menuntaskan proses penyidikan hingga tuntas dan membawa perkara ini ke tahap
penuntutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di
wilayah hukum Tayan Hulu. Proses sidik akan kami tuntaskan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan
informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi
antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai
peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan ini menjadi
bukti keseriusan jajaran Polsek Tayan Hulu dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak
generasi muda. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli
dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)


