Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau
berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu.
Seorang pria berinisial KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, Kecamatan
Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap petugas pada Sabtu, 21
Februari 2026, dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan
Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu.
KA diamankan saat berada di pinggir jalan setelah sebelumnya petugas menerima
informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik
bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu
ditemukan di saku kanan belakang baju abu-abu berlogo NIKE yang dikenakan
pelaku saat diamankan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon
genggam merek Infinix X6880 berwarna silver yang berada dalam genggaman tangan
kiri pelaku.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, sekitar pukul 00.30 WIB petugas
melakukan pengembangan ke kamar kos tempat KA tinggal sehari-hari yang berada
di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu. Di lokasi
tersebut, dilakukan penggeledahan lanjutan untuk mencari kemungkinan adanya
barang bukti lain.
Hasilnya, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang
diduga berisi sabu serta satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu
butir pil warna cokelat yang diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan
di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai kamar
kos pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu unit timbangan
elektronik warna silver, dua sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam dan
putih, potongan plastik, potongan aluminium foil, dua lembar tisu warna putih,
serta pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu
dengan berat bruto 2,79 Gram serta satu paket pil ekstasi dengan berat bruto
0,43 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres
Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menyampaikan
bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam
memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya
Kecamatan Parindu yang menjadi salah satu fokus pengawasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di
wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim
di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas
Iptu Eko Aprianto.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai
dari pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga
melengkapi administrasi penyidikan. Proses penyidikan akan dilaksanakan secara
tuntas untuk memastikan perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sanggau juga
mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi
apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di
lingkungannya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai
menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)


