Pontianak - Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang
terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2).
Kasus ini berawal dari
penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar
berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat
mencapai 499,16 gram.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes
Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini
merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang
bersih dari pengaruh barang haram.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang.
Sebelumnya, MA sempat mengajukan
gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan
perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang
dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut
untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah
secara hukum.
Meski proses pidana terus
berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu
(11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai
dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Atas perbuatannya yang menyimpan
dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi
berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil sebagai
bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai institusi.
Saat ini, berkas perkara MA telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta
barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri
Pontianak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, MA kini
menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.
Kabidhumas menambahkan bahwa
Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode awal tahun 2026 ini telah berhasil
mengungkap dan menindak tegas tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat dengan
menyita barang bukti narkotika sebanyak 28.124,84 gram dan mengamankan 19 orang
tersangka.
“Ini
semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala
bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,”
pungkas Bambang.


