Polres Sanggau -
Kepolisian
Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46), warga
Jalan Nenas Gang Silok, Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan karena diduga
terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut
berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima
laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan
Kelurahan Tanjung Sekayam. Informasi itu segera ditindaklanjuti guna mencegah
meluasnya dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Berdasarkan laporan warga,
petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk memastikan
kebenaran informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya
aktivitas peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan sasaran dan
lokasi, tim Polsek Kapuas langsung bergerak melakukan upaya penindakan. Fokus
penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kost yang berada di Jalan Nenas Gang
Silok, yang diketahui merupakan milik terduga pelaku.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas
berhasil mengamankan AS di dalam kamar kost miliknya tanpa perlawanan. Saat
penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan satu kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam yang di dalamnya berisi
dua plastik bening berklip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika
jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua bong kaca lengkap dengan alat
hisap.
Tak hanya itu, polisi juga
menyita satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru dengan casing
cokelat, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, serta
satu lembar kertas catatan berwarna krem yang diduga berkaitan dengan aktivitas
pelaku.
Dari hasil penimbangan awal,
barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar
0,4 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus,
menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian
dalam merespons informasi dari masyarakat serta komitmen dalam memberantas
peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat
kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi
generasi dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku
peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Marianus Rabu (04/2)
pagi.
Ia juga mengapresiasi keberanian
masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam
menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat
ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek
Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah
melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami
kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


