Polres Sanggau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau
berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat) sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/B/9/II/2026/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR. Pengungkapan
kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah polisi menerima
laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Komplek Makam
Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau. Korban dalam kejadian ini adalah Adrianus Gimbong,
warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Pada pagi harinya
sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Satreskrim memperoleh informasi adanya
seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang
diduga kuat merupakan milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju sebuah
rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas. Di
lokasi itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial REP dan DA
yang saat itu tengah berada di teras rumah.
Tanpa perlawanan berarti, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke
Mapolres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, REP
dan DA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian memburu terduga pelaku lainnya
berinisial IA. Sekitar pukul 10.30 WIB, IA berhasil diamankan di sebuah rumah
warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, dan
langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan.
Pengembangan berlanjut terhadap terduga pelaku KM. Berdasarkan hasil
pelacakan dan sinkronisasi informasi dari para terduga pelaku yang telah
diamankan, keberadaan KM diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Anggrek,
Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas.
Saat petugas mendatangi lokasi secara persuasif, KM sempat berupaya
melarikan diri melalui balkon rumah. Namun aksinya diketahui anggota yang
berjaga. Terdesak situasi, KM bersembunyi di dalam tangki air di rumah temannya
sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial NR hingga kini
masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan. Polisi terus
melakukan pengejaran dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan
diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor
polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah
kunci kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K.,
S.I.K., M.A. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan
responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi terkait dugaan penjualan
kendaraan yang mencurigakan. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga berhasil
mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti. Satu pelaku
lainnya masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan terus diburu,” ujar AKP
Fariz, Sabtu (28/2).
Ia menambahkan, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian
dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
maupun jaringan yang lebih luas.
AKP Fariz juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera
melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara kepolisian
dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman
dan kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau,” tutupnya. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)



