Polres Sanggau - Unit
Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026). Pelimpahan tersebut terkait dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023
dan 2024.
Tersangka dalam perkara ini
adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN, yang diduga melakukan perbuatan
melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp999.229.033,52.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP
Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pelimpahan
tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum memasuki
tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen
kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah
Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari
pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pada
tahun 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44,
sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp1.915.468.216,58. Anggaran tersebut bersumber
dari dana desa dan pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan,
ditemukan sejumlah fakta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Di
antaranya, terdapat dana yang telah ditarik dari rekening kas desa namun tidak
dikembalikan, sehingga menimbulkan selisih dalam pembukuan keuangan desa.
Selain itu, penyidik juga
menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan
pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kondisi tersebut
menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan
dengan pembayaran yang dilakukan.
Tak hanya itu, ditemukan pula
pembayaran atas pekerjaan atau belanja yang diduga fiktif pada kedua tahun
anggaran tersebut. Modus ini memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum
yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Aspek perpajakan juga menjadi
sorotan dalam perkara ini. Penyidik menemukan adanya pajak PPN serta Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut dan
dipotong. Bahkan, untuk Tahun Anggaran 2024 terdapat pajak yang telah dipungut
namun belum disetorkan ke rekening kas negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V tanggal 15
Agustus 2025, total kerugian negara akibat pengelolaan APBDes tersebut mencapai
Rp999.229.033,52. Nilai tersebut menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara
ini.
Atas perbuatannya, tersangka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
AKP Fariz menegaskan bahwa Polres
Sanggau akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan setiap
tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh
perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dana
desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tepat
sasaran dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan
pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JN selanjutnya menjadi
kewenangan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk disidangkan di pengadilan tindak
pidana korupsi sesuai mekanisme yang berlaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



