Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak
pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online
sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata
cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Ia menjelaskan bahwa
Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek
eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi
nyata dari regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini
merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal
dari aktivitas perjudian online.
Lebih lanjut, Himawan
menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari
Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Pelaksanaan eksekusi atas
putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung
program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset
(asset recovery) dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak
pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap
tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013
dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian
uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari
proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi
juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar
DirSiber Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan tersebut,
hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan
negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak
lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada
publik.
Berdasarkan data yang
disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai
hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari
perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan
Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya
penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator
perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional
melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan
operasional kegiatan perjudian online.
Di akhir keterangannya, ia
menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan
kasus tersebut.
“Kami menyampaikan
terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan
dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,”
pungkasnya.


