Polres Sanggau - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek
Sekayam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan
mengamankan seorang pria berinisial TP (28), warga Dusun Mabah, Desa Raut
Muara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 2 April 2026, setelah
aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Tugu
Balai Karangan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan
Sekayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sekayam segera
bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pemantauan situasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku TP di
sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas
menemukan satu paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi narkotika
jenis sabu yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku. Penemuan ini semakin
menguatkan dugaan keterlibatan TP dalam peredaran barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek
Sekayam guna menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, petugas
kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang
bukti lain yang disimpan pelaku di tempat berbeda.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas bergerak menuju kediaman pelaku yang
berada di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam. Dalam penggeledahan
tersebut, ditemukan tujuh paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi
sabu yang disimpan di dalam kotak handphone.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak handphone merek
Galaxy A07 Samsung yang berada di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas lemari.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat
bruto sekitar 7,2 gram. Selain itu turut disita satu unit timbangan elektronik,
sendok sabu dari sedotan plastik, bundelan plastik klip, serta dua unit
handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas
pelaku.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat
dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang
memberikan informasi kepada kami. Kami mengapresiasi hal tersebut dan akan
terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
AKP Sutikno menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polsek Sekayam.
Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres
Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi
administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan yang lebih luas.
Polsek Sekayam akan terus
melakukan pengembangan kasus guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam
jaringan peredaran narkotika dapat diungkap. Proses hukum terhadap pelaku akan
dilakukan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)


