Polres Sanggau - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus tindak pidana
narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HW (24), warga Dusun Paus, Desa Balai
Karangan, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 2 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan
adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Gang
Buster, Dusun Balai Karangan II. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota
Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mulai melakukan pemantauan di sekitar
tempat kejadian perkara. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak
cepat untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang telah
teridentifikasi.
Pada pukul 21.40 WIB, petugas berhasil mengamankan HW di lokasi
tersebut. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini
meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap
pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket
plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, disimpan dalam
bungkus makanan merek Mikako dan dibalut dengan tisu.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kocek jaket sebelah kiri
yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang
lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan
berat bruto 15,4 gram, satu bungkus plastik produk makanan, dua helai tisu
putih, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu tas kecil warna hitam
bermotif manik-manik putih, satu unit handphone OPPO A17, serta satu unit
sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam.
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku langsung
diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses awal. Selanjutnya, guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut, HW dibawa ke Polres Sanggau.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya
menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara
masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan
informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku
peredaran narkoba di wilayah hukum Sekayam. Penindakan tegas akan terus
dilakukan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
serta melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum terhadap pelaku akan
dilakukan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Sutikno juga mengimbau
masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk
aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan
peredaran narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


