Polres Sanggau - Kepolisian
Sektor Sekayam menunjukkan pendekatan humanis dalam penanganan perkara
kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme mediasi atau problem solving. Upaya
ini dilakukan terhadap insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sekayam,
tepatnya di depan Alfamart Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Mediasi tersebut dilaksanakan
pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.40 WIB, bertempat di Mapolsek
Sekayam. Kegiatan ini mempertemukan kedua pihak yang terlibat kecelakaan guna
mencari penyelesaian yang adil dan damai tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Peristiwa kecelakaan sendiri
terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama.
Insiden melibatkan dua kendaraan roda dua, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter
berwarna hitam lis kuning dengan nomor polisi KB 2013 UB yang dikendarai oleh
Giri, dan Yamaha MX-King berwarna biru hitam dengan nomor polisi KB 4568 DAC
yang dikendarai oleh Egi Saputra.
Beruntung, kecelakaan tersebut
tidak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, kedua kendaraan mengalami
kerusakan serta pengendara mengalami luka ringan yang memerlukan penanganan
medis.
Dalam proses mediasi yang
difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai
setelah dilakukan dialog terbuka yang mengedepankan asas musyawarah dan
mufakat.
Adapun poin-poin kesepakatan yang
dihasilkan antara lain bahwa kecelakaan tersebut murni merupakan musibah tanpa
unsur kesengajaan dari pihak manapun. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk
menanggung sendiri biaya perbaikan kendaraan masing-masing.
Tidak hanya itu, kedua belah
pihak juga sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing tanpa saling
menuntut. Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dalam Surat Pernyataan
Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno,
S.Sos, M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendekatan problem
solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang
berkeadilan dan humanis kepada masyarakat.
“Penyelesaian melalui mediasi ini
merupakan langkah yang kami dorong untuk kasus-kasus tertentu, khususnya yang
tidak menimbulkan korban jiwa. Dengan pendekatan kekeluargaan, diharapkan
hubungan sosial masyarakat tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
AKP Sutikno menegaskan bahwa
Polsek Sekayam akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam
menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mengimbau masyarakat agar selalu
berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara.
Selama
kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas
ini dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak saling
menuntut di kemudian hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



