Polres Sanggau -
Upaya
memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan
pemasyarakatan terus digencarkan. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 08.00
WIB, Rutan Kelas IIB Sanggau menggelar kegiatan penggeledahan kamar dan blok
hunian warga binaan secara serentak bersama aparat gabungan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di
Rutan Kelas IIB Sanggau yang beralamat di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Ilir
Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penggeledahan ini merupakan bagian
dari langkah preventif dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bebas
dari gangguan keamanan serta peredaran barang terlarang, khususnya narkotika.
Operasi gabungan ini dipimpin
langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, A.Md.IP.,
S.H., dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum lainnya. Turut hadir
Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, personel Polres
Sanggau, anggota Kodim 1204/Sanggau yang dipimpin Serka Shofi, serta perwakilan
dari BNN Kabupaten Sanggau.
Penggeledahan dilakukan secara
menyeluruh terhadap tujuh kamar atau blok hunian warga binaan kasus narkotika.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan detail guna memastikan tidak adanya
barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mendukung aktivitas
ilegal di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan
tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan tidak semestinya
berada di dalam kamar hunian. Di antaranya enam unit telepon genggam, sepuluh
charger, lima botol parfum atau minyak wangi, serta sejumlah barang lain seperti
headset, speaker aktif, sendok, dan korek api.
Seluruh barang temuan tersebut
langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan di
lokasi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dihancurkan
menggunakan palu dan direndam ke dalam air guna memastikan barang-barang tersebut
tidak dapat digunakan kembali.
Kaurbinops Satresnarkoba Polres
Sanggau, Ipda Novi Iswandi, menegaskan bahwa keterlibatan pihak kepolisian
dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan
peredaran narkoba hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami hadir untuk memastikan
kegiatan berjalan aman dan kondusif serta mendukung penuh upaya pihak rutan
dalam memberantas peredaran barang terlarang. Ini adalah bagian dari komitmen
bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan
alat komunikasi ilegal,” ujarnya.
Ipda Novi juga menambahkan bahwa
pengawasan terhadap warga binaan, khususnya kasus narkotika, harus dilakukan
secara berkelanjutan dan terpadu agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan
fasilitas di dalam rutan.
Kegiatan penggeledahan ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau sebagai bentuk
sinergitas antar instansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,
khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
Pihak Rutan Kelas IIB Sanggau
menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun
insidental sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga binaan serta
mempertegas komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan
yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun barang terlarang
lainnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



