Polres Sanggau -
Upaya pencegahan aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Batang
Tarang guna menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat. Kali ini, Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan langsung
kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten
Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung
oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim
AIPTU Wri Hatnolo, S.H., Kanit Provos AIPTU Seprianus Musran, serta personel
Bhabinkamtibmas. Kehadiran jajaran kepolisian di lokasi bertujuan memberikan
edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas
PETI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah titik yang selama
ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain
melakukan pemantauan lapangan, personel juga berdialog secara langsung dengan
masyarakat guna menyampaikan dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan
akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya
aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan mesin dompeng. Di lokasi
Pulau Bunyik ditemukan satu unit dompeng yang digunakan untuk kegiatan
penambangan, sedangkan di kawasan Sungai Rukuk ditemukan sebanyak dua belas
unit dompeng yang berada di area aktivitas PETI.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat aktivitas
pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan,
tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka
panjang bagi masyarakat sekitar. Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran
air, serta berkurangnya kualitas lingkungan menjadi ancaman nyata yang perlu
dicegah bersama.
Sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat, Kapolsek Batang
Tarang bersama personel memasang banner himbauan di sejumlah titik strategis.
Banner tersebut berisi ajakan untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus
mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada
pelaku pertambangan ilegal.
Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku
dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal
Rp10 miliar.
Kapolsek Batang Tarang menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan
edukatif menjadi langkah awal yang dilakukan kepolisian untuk membangun
kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa
izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan
dan menghentikan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga
berpotensi merusak ekosistem sungai, mengganggu kualitas lingkungan, dan pada
akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujar IPDA Miskun, Kamis (25/6).
Menurutnya, keberhasilan pencegahan PETI tidak hanya bergantung pada
upaya aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen
masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Batang Tarang terus mengedepankan
pendekatan dialogis dengan warga agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga
lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan
masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di
wilayahnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung
upaya pencegahan dan penanganan pertambangan ilegal secara berkelanjutan.
Kegiatan himbauan
berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polsek
Batang Tarang berharap masyarakat semakin memahami bahwa aktivitas Pertambangan
Emas Tanpa Izin tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam
keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. Komitmen menjaga
alam dan menaati hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan pembangunan yang
berkelanjutan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

