Polres Sanggau - Dalam upaya meningkatkan
kualitas penanganan perkara pidana sekaligus memperkuat profesionalisme
penyidik di jajaran Polsek, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau
menggelar kegiatan Supervisi dan Asistensi Penyidikan Tindak Pidana di Aula Polsek
Sekayam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026) pukul 15.00
WIB.
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar
Syarifudin, S.H., M.H., sebagai pembina fungsi reserse kriminal. Supervisi ini
menjadi bagian dari pengawasan melekat dan pengendalian terhadap pelaksanaan
tugas penyelidikan serta penyidikan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di
wilayah hukum Polres Sanggau.
Turut
mendampingi dalam kegiatan tersebut KBO Satreskrim Polres Sanggau, Kanit 2
Tipidek, Kanit 3 Tipidter, Kanit 4 Tipidkor, Katim Buser beserta anggota Buser.
Sementara peserta supervisi terdiri atas Kanit Reskrim Polsek Entikong, Polsek
Sekayam, Polsek Noyan, Polsek Beduai, dan Polsek Kembayan.
Dalam arahannya,
AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. menegaskan bahwa supervisi bertujuan
memastikan setiap penyidik memahami dan menerapkan ketentuan hukum acara pidana
sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mampu menyesuaikan
pelaksanaan tugas dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Ia juga
mengingatkan bahwa ruang lingkup objek praperadilan saat ini semakin luas
sehingga setiap penyidik dituntut bekerja secara cermat, profesional, dan
akuntabel dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, setiap tindakan
penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung administrasi
penyidikan yang lengkap.
Selain itu,
Kasat Reskrim menjelaskan mengenai persyaratan penyidik yang berwenang
menandatangani administrasi penyidikan. Ia mendorong penyidik maupun penyidik
pembantu yang belum memenuhi persyaratan administrasi agar segera mengikuti
pendidikan pengembangan dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan
tersebut, para Kanit Reskrim juga diingatkan agar selalu membangun komunikasi
aktif dengan pembina fungsi apabila menemui kendala dalam proses penyidikan.
Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai
persoalan penanganan perkara secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
AKP Anuar turut
menekankan bahwa setiap perkara yang akan dilimpahkan dari Polsek ke Satreskrim
Polres harus melalui koordinasi berjenjang dengan Kanit, Wasidik, KBO hingga
Kasat Reskrim. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseragaman langkah
penyidikan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
Tidak hanya
aspek teknis penyidikan, supervisi juga membahas kelengkapan administrasi
pemeriksaan. Seluruh penyidik diingatkan agar menggunakan perangkat pemeriksaan
yang memadai, memastikan setiap Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani lengkap
beserta cap jempol pihak yang diperiksa, serta menyusun laporan hasil gelar
perkara pada setiap pelaksanaan gelar perkara.
Kasat Reskrim
juga memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus pencurian kendaraan
bermotor agar setiap laporan masyarakat segera diterbitkan Laporan Polisi. Di
sisi lain, penyidik diminta rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk
transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Profesionalisme
penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari
kepatuhan terhadap prosedur, kualitas administrasi penyidikan, serta etika
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya mengingatkan seluruh
personel agar bekerja secara teliti, menjunjung integritas, mengedepankan
komunikasi yang baik, dan memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan
yang akuntabel,” tegas AKP Anuar Syarifudin.
Melalui kegiatan supervisi
dan asistensi ini, Satreskrim Polres Sanggau berharap kualitas penyelidikan dan
penyidikan di seluruh jajaran Polsek semakin optimal. Penguatan kapasitas
penyidik, peningkatan kualitas administrasi perkara, serta pengawasan yang
berkelanjutan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang
profesional, transparan, berkeadilan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



