Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali mengungkap dugaan tindak pidana
narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan
yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, petugas
mengamankan seorang pria berinisial SS (53) di sebuah rumah di Jalan RE
Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, beserta sejumlah barang bukti yang
diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan
aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati
terduga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres
Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan serangkaian penyelidikan
untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah
memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan
tindakan kepolisian sesuai prosedur. Di lokasi, petugas mengamankan seorang
pria berinisial SS, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun
rumah yang bersangkutan dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil
penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram, serta lima butir
tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang tersebut
kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain barang
bukti utama, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan
dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang tersebut
meliputi dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang
terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas
selempang, sebuah kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”,
satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga, serta uang tunai
sebesar Rp1 juta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang
didalami.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui
penguasaannya oleh terduga. Selanjutnya, petugas membawa terduga beserta
seluruh barang bukti ke Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatresnarkoba
Polres Sanggau, IPTU Robianto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut yang cepat atas informasi
yang disampaikan masyarakat serta sinergi antara Satresnarkoba Polres Sanggau
dan Polsek Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami
mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada
kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan
narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi
yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai
prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan,
penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang
bukti, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta melengkapi seluruh
administrasi penyidikan guna mengungkap perkara secara menyeluruh. Proses
pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti juga terus dilakukan untuk
memperkuat pembuktian.
Kasatresnarkoba
menegaskan bahwa Polres Sanggau berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, upaya preventif
melalui edukasi masyarakat akan terus berjalan berdampingan dengan penegakan
hukum sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari
penyalahgunaan narkoba.
Saat ini,
penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau telah mengamankan barang bukti, memeriksa
para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses
penyidikan hingga tuntas.
Polres Sanggau juga
mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui
adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan
sekitarnya sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi bangsa
dari bahaya narkoba. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


