Polres Sanggau - Polsek Meliau bergerak cepat menindaklanjuti keluhan
masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang
beredar melalui media sosial TikTok. Pada Kamis, 9 Juli 2026, jajaran Polsek
Meliau melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus patroli di sejumlah titik yang
diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Desa Melawi Makmur, Kecamatan
Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut merupakan langkah
preventif kepolisian dalam mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal
sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga
kelestarian lingkungan serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum turun ke lapangan, personel Polsek Meliau terlebih dahulu
berkoordinasi dengan aparatur Desa Melawi Makmur. Koordinasi dilakukan untuk
memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kepolisian dalam memberikan
edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI).
Kapolsek Meliau, IPTU Supar, menjelaskan bahwa pelibatan aparatur desa
merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan. Menurutnya, keberhasilan
menekan aktivitas PETI tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga
memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan persuasif dan
edukatif.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran patroli berada di Dusun Landau, Desa
Melawi Makmur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mesin jack atau
dompeng yang belum beroperasi dan masih dalam tahap perakitan. Saat dilakukan
pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pekerja maupun aktivitas penambangan di
sekitar lokasi.
Sebagai langkah antisipasi, personel Polsek Meliau memasang banner
himbauan yang berisi larangan melakukan aktivitas PETI. Banner tersebut
dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk peringatan sekaligus
edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa
izin.
Patroli kemudian dilanjutkan menuju Dusun Suak Mangsi, Desa Melawi
Makmur. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan enam unit mesin jack atau
dompeng, dengan rincian satu unit masih dalam proses perakitan, sedangkan lima
unit lainnya berada dalam kondisi tertambat di tepi Sungai Melawi Makmur.
Meski sejumlah peralatan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan
ditemukan di lokasi, petugas tidak mendapati adanya aktivitas penambangan
maupun pekerja yang sedang beroperasi. Selanjutnya, petugas kembali memasang
banner himbauan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tersebut tidak digunakan
untuk aktivitas PETI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, para
pekerja yang diduga melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan
merupakan warga setempat, melainkan berasal dari luar wilayah Kecamatan Meliau.
Informasi tersebut akan menjadi bahan pemetaan dan pendalaman lebih lanjut oleh
pihak kepolisian dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pertambangan
ilegal.
Kapolsek Meliau, IPTU Supar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus
merespons setiap informasi dan pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan
melalui media sosial. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam
membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerusakan alam
akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi
lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan
akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain bertentangan
dengan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari
sungai, dan membahayakan keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan
untuk generasi mendatang,” ujar IPTU Supar.
Polsek Meliau menegaskan
akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat
sebagai langkah preventif dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin
di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat,
dan seluruh lapisan warga diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman,
lestari, serta bebas dari praktik pertambangan ilegal. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)



