Polres Sanggau - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) terus dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Sanggau. Pada Kamis, 9 Juli
2026, Polsek Batang Tarang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
(Forkopimcam) Balai melaksanakan patroli gabungan di lokasi yang diduga menjadi
kawasan aktivitas PETI di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai,
Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi terkini di lapangan
sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas
pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA
Miskun, S.H., M.H., dan melibatkan Sekretaris Kecamatan Balai Sekundus Uca,
Kasi Trantib Kecamatan Balai Harius, S.P., personel Polsek Batang Tarang, Ketua
RT Penyakat Alexander Mikui, serta Kadat Desa Semoncol Suntet. Sinergi lintas
sektor tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah
sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel melaksanakan
apel konsolidasi sekitar pukul 08.30 WIB di halaman Mapolsek Batang Tarang.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan patroli secara
humanis, profesional, serta mengedepankan langkah preventif dan persuasif
kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Rombongan tiba di lokasi PETI Dusun Serinjuk sekitar pukul 10.00 WIB dan
langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area yang diduga menjadi
titik aktivitas pertambangan ilegal. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan
sejumlah pondok yang berada di kawasan tersebut dalam kondisi tertutup dan
tidak berpenghuni.
Selain itu, petugas juga menemukan dua orang warga yang berada di
sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru tiba di kawasan
tersebut setelah diminta oleh seseorang berinisial Kalut yang berasal dari
Kecamatan Tayan Hilir. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pendalaman
aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang
berlaku.
Dalam patroli tersebut, petugas turut menemukan beberapa unit mesin
dompeng yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal. Di
sekitar mesin juga ditemukan sejumlah alat penyaringan emas atau kiyan yang
mengindikasikan pernah berlangsungnya aktivitas pengolahan material hasil
tambang di lokasi tersebut.
Petugas juga mendapati sejumlah bekas lubang galian yang diduga
merupakan bekas aktivitas penambangan emas. Namun demikian, hasil pemeriksaan
di lapangan tidak menemukan adanya alat berat berupa ekskavator yang beroperasi
maupun berada di kawasan PETI Dusun Serinjuk.
Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan memberikan imbauan secara
langsung kepada masyarakat yang berada di lokasi agar menghentikan segala
bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Aparat menegaskan bahwa aktivitas
PETI merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara,
tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan
masyarakat.
Petugas juga memasang spanduk peringatan di kawasan tersebut bertuliskan
larangan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam spanduk tersebut
ditegaskan bahwa pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., mengatakan bahwa
patroli gabungan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan
terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membangun kesadaran hukum
masyarakat. Menurutnya, pendekatan persuasif akan terus dikedepankan tanpa
mengurangi komitmen aparat dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan
adanya pelanggaran.
“Patroli ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama Forkopimcam
dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Balai. Kami
mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan
tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi
merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila
mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas IPDA Miskun.
Melalui patroli terpadu
ini, Polsek Batang Tarang bersama Forkopimcam Balai menegaskan komitmennya
untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan PETI. Sinergi antara
aparat pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan mampu
menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung pengelolaan sumber
daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)



