Polres Sanggau - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal
bersama personel Polsek Tayan Hilir melakukan pengecekan langsung terhadap
informasi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun
Sejotang, Desa Sejotang, serta Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan
Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (29/8/2026). Pengecekan tersebut dilakukan
sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media online terkait
dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan pengecekan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dilakukan untuk
memastikan kondisi faktual di lapangan, menyusul pemberitaan media online
terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dalam pengecekan di Dusun Sejotang, tim Sat Reskrim Polres Sanggau dan
personel Polsek Tayan Hilir mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan.
Petugas juga berkomunikasi dengan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi
yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
di lokasi tersebut sebelumnya memang pernah dilakukan oleh masyarakat lokal.
Namun, menurut keterangan warga, kegiatan tersebut telah lama dihentikan
setelah adanya imbauan dari aparat kepolisian bersama pemerintah Desa Sejotang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang
disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas
pertambangan sebagaimana diberitakan. Dari hasil pengecekan lapangan, tim tidak
menemukan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin yang sedang berlangsung di
lokasi Dusun Sejotang maupun Dusun Telabang.
Meski tidak menemukan aktivitas pertambangan saat pemeriksaan, Polres
Sanggau tetap mengambil langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada
masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin. Imbauan
tersebut diberikan sebagai upaya mencegah kembali munculnya aktivitas
pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Selain memberikan imbauan, petugas juga memasang banner di sekitar
lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Banner tersebut berisi larangan bagi
siapapun untuk melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin sebagai bentuk
penegasan terhadap upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal.
Pengecekan dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek
Tayan Hilir, di antaranya KBO Sat Reskrim Polres Sanggau Ipda Guntur Maulana,
S.T., Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Ipda Evans Sitanggang, S.H., serta
personel Binmas, Bhabinkamtibmas dan anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir.
Kegiatan pengecekan dan pemantauan di dua lokasi tersebut berlangsung
hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi
dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Sanggau juga
mendokumentasikan kegiatan sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi
yang beredar.
Polres Sanggau selanjutnya
akan melakukan monitoring terhadap wilayah Dusun Sejotang dan Dusun Telabang
serta tetap membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan informasi atau
indikasi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin maupun dugaan penyalahgunaan
praktik pertambangan sebagaimana informasi yang beredar. Langkah tersebut
dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi
berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan. (Topik / Humas Res Sgu)



