Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu bersama personel Koramil Tayan Hulu
bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap satu titik
hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan satelit di wilayah Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons dini
dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak
meluas.
Kegiatan ground check dilaksanakan pada Minggu, 2 Agustus 2026, mulai
sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Pengecekan dilakukan berdasarkan hasil
pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mendeteksi satu titik hotspot dengan
kategori medium di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari personel Polsek Tayan
Hulu, yakni AIPDA Herman Julianto dan BRIPKA S. Nome, bersama dua personel
Koramil Tayan Hulu, yaitu PRAKA Didit dan PRAKA Sumardinata. Sinergi TNI-Polri
tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat deteksi dini serta
penanganan potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Hasil pengecekan menunjukkan titik hotspot berada di Dusun Menyabo, Desa
Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, dengan luas lahan sekitar satu hektare.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, lahan tersebut dipersiapkan
untuk keperluan penanaman padi dan merupakan tanah mineral atau bukan lahan
gambut.
Tim juga melakukan wawancara dengan pemilik lahan untuk memastikan
kondisi di lapangan. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa lahan merupakan
milik pribadi, memiliki sekat pembatas dengan lahan warga lainnya, pemilik
telah menyiapkan peralatan pemadam sederhana, serta tetap berada di lokasi
selama proses pembakaran berlangsung.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi api diketahui telah padam sehingga
tidak ditemukan lagi kobaran api yang berpotensi meluas. Meskipun demikian,
personel tetap melakukan pendataan lokasi, identitas pemilik lahan,
dokumentasi, serta koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun sebagai
bagian dari prosedur penanganan.
Selain pengecekan fisik, petugas juga memberikan imbauan kepada
masyarakat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuka lahan
dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan sarana
pemadaman serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi mengatakan bahwa setiap
informasi terkait hotspot akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di
lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran
hutan dan lahan yang lebih luas.
“Ground check merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi
sebenarnya di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan
tepat. Kami terus mengajak masyarakat agar membuka lahan secara bertanggung
jawab sesuai ketentuan yang berlaku, mengutamakan keselamatan, serta segera
melapor apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat segera ditangani
bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis di sejumlah wilayah Tayan Hulu
yang cukup sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan
pengecekan hotspot. Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen
Polsek Tayan Hulu bersama TNI dan pemerintah desa untuk terus melakukan
pemantauan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
IPTU Trisna Mauludi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor
39 Tahun 2020 mengenai tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Melalui sinergi antara TNI,
Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan karhutla
dapat berjalan lebih efektif. Polsek Tayan Hulu memastikan kegiatan patroli,
sosialisasi, dan pengecekan hotspot akan terus dilakukan secara berkelanjutan
guna menjaga lingkungan tetap aman serta mencegah terjadinya kebakaran hutan
dan lahan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


