Polres Sanggau - Polsek Entikong, Polres Sanggau, berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah
perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pria berinisial HM (41) diamankan
bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang
digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di depan CU Semarong, Jalan Lintas
Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Keberhasilan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang
melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa setelah
menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera memerintahkan personel untuk
melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi
sebelum dilakukan tindakan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, Panit II Reskrim
Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H., memberikan arahan teknis kepada personel
yang terlibat dalam operasi. Selanjutnya tim bergerak menuju titik yang telah
dipetakan sebagai lokasi penyergapan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan
ciri-ciri hasil penyelidikan melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z
berwarna hijau tanpa pelat nomor dari arah Balai Karangan menuju Entikong.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik makanan ringan
berwarna merah bertuliskan “Cottage Fries”. Di dalamnya terdapat satu bungkus
berlakban cokelat yang berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.
Petugas selanjutnya meminta terduga pelaku membuka sendiri bungkusan
tersebut di hadapan anggota kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,
terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan
miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke
Polsek Entikong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu
buah senter model lampu, satu plastik makanan ringan bertuliskan “Cottage Fries”,
satu bungkus berlakban cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z
warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut
merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi
peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki
tingkat kerawanan cukup tinggi.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan
informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap
dugaan tindak pidana narkotika. Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas
setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus
terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama
dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas AKP Donny Sembiring.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan
penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba
Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus
mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain
yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polsek Entikong mengimbau
masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga
wilayah perbatasan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang
dapat merusak generasi bangsa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


